Serang, Bantenviral.com – Sukanta alias Ucok, warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, yang terlibat dalam kasus pemasokan beras berjamur dan berkerak ke tiga Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Banten, kini menghadapi putusan yang lebih berat setelah banding. Sukanta, yang sebelumnya telah divonis pada 19 Juni lalu dengan hukuman penjara selama satu tahun, kini dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara.
Kasus ini menarik perhatian publik karena Sukanta diduga memasok beras tidak layak konsumsi ke Lapas Cilegon, Tangerang, dan Gunung Sindur. Beras tersebut dilaporkan dalam kondisi berjamur dan berkerak, jelas tidak memenuhi standar kesehatan dan keamanan pangan. Tindakannya ini menyebabkan sejumlah masalah kesehatan di dalam lembaga pemasyarakatan tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang sebelumnya menuntut Sukanta dengan hukuman empat tahun penjara. Namun, vonis awal yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Serang pada Juni 2024 lebih ringan dari tuntutan tersebut, yaitu hanya satu tahun penjara.
Tidak puas dengan keputusan tersebut, JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten. Pada 30 Juli 2024, PT Banten mengeluarkan putusan banding yang menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan penjara kepada Sukanta. Putusan ini dibacakan oleh hakim ketua Ahmad Yunus dan hakim anggota Encep Yuliadi serta Syaifoni.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sukanta alias Ucok bin H. Marki selama dua tahun dan enam bulan,” bunyi putusan PT Banten dengan nomor perkara 67/Pid.Sus/2024/PT BTN, seperti dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung pada Rabu (14/8/2024).
Tidak berhenti di situ, Jaksa Penuntut Umum kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada Selasa (13/8/2024) kemarin. Langkah ini diambil untuk menuntut hukuman yang lebih berat bagi Sukanta. Kasasi ini akan menjadi tahap akhir dalam proses hukum, dengan harapan dapat memberikan efek jera serta memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Kasus ini menjadi sorotan karena menggambarkan pentingnya kualitas bahan pangan yang dikonsumsi oleh narapidana, serta menunjukkan betapa pentingnya penegakan hukum terhadap praktik-praktik tidak etis dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Keputusan akhir dari Mahkamah Agung akan sangat dinanti-nantikan oleh masyarakat dan semua pihak yang terlibat.