Serang, Bantenviral.com – Kepolisian Daerah Serang berhasil mengamankan tiga wanita dari lokasi berbeda di wilayah Kabupaten dan Kota Serang.
Penangkapan ini dilakukan sebagai bagian dari operasi yang dilakukan oleh pihak berwajib untuk menindaklanjuti laporan yang masuk.
Ketiga wanita yang diamankan berinisial IA (29), seorang warga Kecamatan Taktakan, Kota Serang; GA (28), yang berasal dari Kecamatan Bojonegara; dan ON (31), penduduk Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang.
Penangkapan dilakukan di rumah masing-masing mereka, tanpa adanya perlawanan yang berarti.
Menurut informasi dari pihak kepolisian, ketiga wanita tersebut akan diperiksa lebih lanjut terkait dengan dugaan keterlibatan mereka dalam kasus yang sedang diselidiki.
Meski belum ada rincian resmi mengenai kasus ini, pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum akan berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian publik, dan pihak kepolisian berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan adil.
Pemeriksaan lebih lanjut akan menentukan apakah ketiga wanita tersebut terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum atau tidak.
Kepolisian Daerah Serang meminta kepada masyarakat untuk tetap tenang dan memberikan dukungan dalam proses hukum yang sedang berlangsung.