Tangerang, Bantenviral.com — Sidang kasus korupsi terkait proyek Breakwater PP Cituis Tangerang kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang hari ini. Dalam sidang kali ini, pelaksana proyek sekaligus direktur CV Rajata Mulia, Hendra Wijaya, dan notaris bernama Silvianti dihadirkan sebagai saksi.
Sidang yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut, menghadirkan Hendra Wijaya untuk memberikan kesaksian terkait keterlibatannya dalam proyek Breakwater yang diduga sarat dengan penyimpangan. Hendra, yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek tersebut, diharapkan memberikan klarifikasi mengenai proses pengerjaan dan penggunaan anggaran.
Selain itu, notaris Silvianti juga dipanggil untuk memberikan keterangannya. Silvianti diduga memiliki peran dalam penyusunan dokumen-dokumen terkait yang mungkin berhubungan dengan dugaan praktik korupsi dalam proyek ini.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memfokuskan pertanyaan kepada Hendra mengenai prosedur dan administrasi proyek, sementara Silvianti diminta menjelaskan tentang dokumen yang telah dia sahkan dan relevansi dokumen tersebut terhadap kasus ini. Keterangan dari kedua saksi ini diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai jalannya proyek dan kemungkinan terjadinya penyimpangan yang merugikan negara.
Sidang ini adalah bagian dari proses hukum yang berkelanjutan dalam mengusut tuntas kasus korupsi yang melibatkan anggaran besar dan dampaknya terhadap masyarakat. Para pihak yang terlibat diharapkan memberikan informasi yang transparan untuk membantu proses penyidikan dan menegakkan hukum secara adil.
Keputusan dari sidang ini akan menjadi bagian penting dari langkah penegakan hukum terkait kasus korupsi ini, dan masyarakat akan terus memantau perkembangan untuk memastikan keadilan ditegakkan.