Pandeglang, 9 Agustus 2024 – Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Pandeglang berhasil menangkap seorang nelayan, Atma, yang kedapatan membawa bom ikan saat berada di Kapal Motor Tri Sukses I di perairan Pulau Popole, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang. Penangkapan tersebut terjadi pada pukul 11.45 WIB.
Dalam operasi yang dilakukan, petugas Satpolairud menemukan barang bukti berupa bom ikan yang disembunyikan di kapal nelayan tersebut. Bom ikan adalah alat yang dilarang penggunaannya karena dapat merusak ekosistem laut dan mengancam keselamatan biota laut serta nelayan lainnya.
Kapolres Pandeglang, AKBP Budi Santoso, mengungkapkan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya pihaknya untuk menindak tegas pelanggaran terhadap peraturan perikanan dan kelautan. “Kami berkomitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan laut dan keselamatan nelayan dengan menindak segala bentuk pelanggaran, termasuk penggunaan bom ikan,” ujar AKBP Budi Santoso.
Saat ini, Atma beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Polres Pandeglang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga akan melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang terlibat dalam praktik illegal tersebut.
Kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar dan meningkatkan kesadaran tentang pentingnya menjaga keberlanjutan sumber daya laut. Satpolairud Polres Pandeglang mengajak masyarakat untuk turut serta dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan dengan melaporkan setiap tindakan yang merugikan ekosistem laut.