Lebak, Banten – Anggota Satreskrim Polres Lebak berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial HA (32) yang merupakan warga Kampung Karang, Desa Nayagati, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten. Penangkapan ini dilakukan setelah pelaku diduga mencuri sepeda motor milik warga di Kampung Neglasari, Desa Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.
Kanit Krimum Satreskrim Polres Lebak, IPTU Alfian Hazali, membenarkan penangkapan tersebut. Dalam keterangan persnya, Alfian menyampaikan, “Benar, pelaku berinisial HA (32) telah mencuri sepeda motor milik warga di Kampung Neglasari, Desa Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten, pada hari Jumat, 31 Mei 2024 lalu.”
Alfian menambahkan bahwa penangkapan HA adalah hasil kerja keras anggota Satreskrim yang melakukan penyelidikan mendalam setelah menerima laporan dari korban. “Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain atau kasus pencurian serupa yang terkait,” ujar Alfian.
Saat ini, pelaku HA telah diamankan di Mapolres Lebak dan tengah menjalani proses hukum. Polres Lebak menghimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor jika mengalami atau mengetahui kasus pencurian.