Cilegon, 10 September 2024 – Polres Cilegon hari ini mulai memanggil korban dugaan pelecehan seksual, ES, yang diduga dilakukan oleh oknum Lurah di Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon. Proses pemanggilan ini dilakukan untuk meminta keterangan terkait laporan yang diterima pihak kepolisian.
Kasi Humas Polres Cilegon, AKP Sigit Dermawan, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengundang pelapor untuk memberikan keterangan lebih lanjut. “Ya, benar. Kami telah memanggil pelapor untuk dimintai keterangan. Orangnya sudah hadir dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” ungkapnya saat dihubungi BantenNews.co.id melalui telepon pada Selasa (10/9/2024).
AKP Sigit Dermawan juga menyatakan bahwa Polres Cilegon berencana melakukan pemanggilan tambahan secara bertahap terhadap beberapa pihak yang dianggap dapat memberikan informasi penting terkait kasus ini. “Secara bertahap, kemungkinan besok akan ada pemanggilan kembali. Siapa saja yang akan dipanggil nanti akan kami informasikan lebih lanjut,” jelasnya.
Kasus ini pertama kali mencuat pada Sabtu malam, 31 Agustus 2024, ketika ES melaporkan dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum Lurah berinisial FT ke Polres Cilegon. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/258/VIII/2024/SPKT/Res Cilegon/Polda Banten.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap kebenaran dari laporan yang ada dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.