Pandeglang – bantenviral.com | 6 April 2025
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pandeglang menindak tegas kendaraan travel ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi selama masa arus balik Lebaran 2025. Dalam razia yang digelar di kawasan Pertigaan Cigadung, sebanyak 10 unit kendaraan travel gelap berhasil ditilang.
Kasat Lantas Polres Pandeglang, AKP Dedi Suryadi, mengatakan operasi ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk menjaga keselamatan pemudik dan memastikan seluruh angkutan penumpang mematuhi aturan yang berlaku.
“Kami temukan travel-travel gelap yang tidak memiliki izin resmi. Mereka mengangkut penumpang tanpa memenuhi standar keselamatan,” ujar AKP Dedi.
Travel Gelap Rentan Bahaya
Menurutnya, travel ilegal sangat berisiko karena sering mengabaikan aspek teknis kendaraan dan tidak melalui prosedur pemeriksaan kelayakan. Kondisi ini sangat membahayakan, terutama saat arus balik yang padat.
“Masyarakat kami imbau untuk tidak menggunakan jasa travel yang tidak resmi. Gunakan transportasi umum yang telah terdaftar dan diawasi pemerintah,” tambahnya.
Razia Rutin Selama Arus Balik
Operasi penertiban ini akan terus dilakukan hingga puncak arus balik selesai. Petugas gabungan dari kepolisian, Dishub, dan Satpol PP juga terlibat dalam mengawasi pergerakan angkutan penumpang di jalur-jalur utama.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polres Pandeglang dalam menjaga kelancaran dan keamanan lalu lintas selama momen Lebaran.