Bantenviral.com-
SERANG – Satresnarkoba Kota Serang meringkus empat orang pengedar obat-obatan terlarang jenis tramadol dan obat berlogo Y. Keempat tersangka yaitu inisial RA, MY, FA dan AS berprofesi sebagai buruh serabutan. Mereka ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan intensif.
Kasat Narkoba Polresta Serang Kota, Kompol Yudha Hermawan, mengungkapkan penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam terhadap laporan masyarakat. “Kami berhasil mengamankan ratusan butir obat-obatan berbahaya yang siap edar,” ujar Kompol Yudha dalam konferensi pers di aula Polresta Serang, Kota Serang, Kamis (1/8/2024).
Ia menjelaskan modus operandi para tersangka cukup sederhana namun efektif. Mereka biasanya melakukan transaksi secara langsung dengan pembeli di tempat yang telah ditentukan sebelumnya. Dengan harga jual yang cukup terjangkau, yakni Rp70.000 per tablet, para tersangka berhasil meraup keuntungan yang cukup besar.
“Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 435 sub Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar,” ujarnya.