Jakarta, 20 Agustus 2024 — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hari ini resmi memberlakukan kebijakan sistem ganjil genap untuk kendaraan bermotor di beberapa ruas jalan utama ibu kota. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara yang semakin meningkat di Jakarta.
Sistem ganjil genap membatasi pergerakan kendaraan berdasarkan nomor platnya. Kendaraan dengan plat berakhiran ganjil hanya boleh beroperasi pada tanggal ganjil, sedangkan plat berakhiran genap hanya boleh beroperasi pada tanggal genap. Aturan ini berlaku mulai pukul 06.00 hingga 10.00 pagi dan dilanjutkan dari pukul 16.00 hingga 20.00 sore. Ruas jalan yang terkena dampak kebijakan ini meliputi Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Gatot Subroto, dan beberapa jalan utama lainnya yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Beberapa kendaraan dikecualikan dari kebijakan ini, termasuk kendaraan darurat seperti ambulans dan pemadam kebakaran, serta kendaraan dinas pemerintah dan angkutan umum tertentu. Kendaraan berbasis listrik dan hybrid juga mendapatkan dispensasi dari aturan ini. Selain itu, ada pengecualian untuk kendaraan yang digunakan untuk kepentingan khusus yang terdaftar.
Pengendara yang melanggar aturan ganjil genap akan dikenakan denda sesuai ketentuan yang berlaku. Petugas kepolisian dan petugas lalu lintas akan melakukan pemantauan di lapangan untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan ini.
Untuk mematuhi kebijakan ini, pengendara disarankan untuk memeriksa nomor plat kendaraan mereka dan menggunakan aplikasi navigasi yang menyediakan informasi tentang jadwal dan lokasi penerapan ganjil genap. Selain itu, penggunaan transportasi umum atau solusi alternatif seperti carpooling bisa menjadi pilihan untuk menghindari kemacetan dan denda.
Kebijakan ganjil genap ini diharapkan dapat membantu mengurangi kemacetan dan polusi udara di Jakarta, serta meningkatkan kualitas hidup warga ibu kota. Pemerintah DKI Jakarta mengimbau seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku dan berperan aktif dalam menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan lingkungan yang lebih bersih. Untuk informasi lebih lanjut, pengendara dapat mengunjungi situs resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta atau mengikuti update melalui media sosial resmi pemerintah kota.