Parman dan Galih Dituntut Pidana Mati dalam Kasus Narkoba di Serang

Serang,Bantenviral.com – Parman dan Galih, dua kurir narkoba yang ditangkap di Pintu Gerbang Tol Cikande, Kelurahan Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, pada 3 Agustus 2024, kini menghadapi tuntutan pidana mati. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang secara resmi mengajukan tuntutan tersebut pada sidang yang berlangsung Senin sore.

Menurut informasi dari Kejari Serang, kedua terdakwa ditangkap dalam sebuah operasi besar-besaran yang melibatkan tim gabungan dari pihak kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Penangkapan ini dilakukan setelah pihak berwenang menerima informasi mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut, yang diduga terkait dengan peredaran narkoba.

Baca juga:  Warga Kampung Sentral Geger dengan Aksi Pencurian Motor di Minimarket

Selama proses penangkapan, pihak kepolisian menemukan sejumlah besar narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam kendaraan yang dikemudikan oleh kedua terdakwa. Penemuan ini mengindikasikan bahwa Parman dan Galih terlibat dalam jaringan narkoba yang lebih besar dan berpotensi merugikan masyarakat.

Jaksa Penuntut Umum, dalam tuntutannya, menegaskan bahwa tindakan Parman dan Galih telah melanggar undang-undang tentang narkotika dengan tingkat keseriusan yang sangat tinggi. “Kasus ini merupakan salah satu contoh dari betapa berbahayanya peredaran narkoba di masyarakat. Kami percaya bahwa hukuman mati adalah satu-satunya cara untuk memberikan efek jera dan melindungi masyarakat dari ancaman narkoba,” ujar JPU dalam persidangan.

Baca juga:  Polisi Terus Selidiki Kasus Teror Bangkai Ayam kepada Komisioner KPU Jakarta Utara

Tuntutan pidana mati ini menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat. Beberapa kelompok hak asasi manusia mengkritik keputusan tersebut dengan alasan bahwa hukuman mati tidak selalu efektif dalam mengurangi kejahatan dan dapat menimbulkan masalah etik serta hukum. Di sisi lain, banyak warga setempat dan pihak yang mendukung penegakan hukum menganggap tuntutan ini sebagai langkah yang tepat untuk memberantas peredaran narkoba yang semakin meresahkan.

Baca juga:  Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto Kunjungi Mapolsek Ciruas, Evaluasi Kesiapsiagaan Personel

Proses hukum terhadap Parman dan Galih masih akan berlanjut dengan adanya sidang berikutnya untuk mendengarkan pembelaan dari para terdakwa serta keputusan akhir dari hakim. Sementara itu, kasus ini menjadi perhatian utama bagi aparat keamanan dan masyarakat luas dalam upaya bersama untuk memerangi kejahatan narkoba.

Tinggalkan komentar