BantenViral.com – Gubernur Banten, Andra Soni, resmi menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 27 Maret 2025. Kebijakan ini menjadi kado istimewa bagi masyarakat Banten dari Pemerintah Provinsi Banten.
“Berapa pun tahun keterlambatan pajak kendaraan akan dibebaskan, dengan syarat wajib pajak membayar pajak tahun 2025 atau pajak terakhir yang terutang,” ujar Andra setelah menghadiri Silaturahmi Antar Ulama dan Umaro di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Kamis (25/3/2025).
Pemutihan PKB Dimulai 10 April 2025
Andra mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan pemutihan PKB yang berlaku setelah Idul Fitri 1446 H, tepatnya mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.
“Saat ini, masyarakat fokus menjalankan ibadah puasa dan menyambut Idul Fitri. Setelah itu, mereka bisa memanfaatkan kesempatan ini mulai 10 April nanti,” ujarnya.
Ketentuan Pemutihan PKB
Pergub ini memberikan pembebasan pokok dan sanksi PKB bagi:
- Wajib Pajak yang belum membayar PKB sejak tahun 2024 atau sebelumnya.
- Wajib Pajak yang membayar pajak untuk masa 2025 hingga 2026.
- Pembebasan sanksi administratif bagi wajib pajak tahun 2025.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi wajib pajak yang melakukan mutasi kendaraan ke luar Provinsi Banten.
Hasil Pajak untuk Infrastruktur
Andra menegaskan, pendapatan dari pemutihan PKB ini akan dialokasikan untuk kesejahteraan masyarakat, termasuk perbaikan infrastruktur jalan.
“Kami ingin menjadikan jalan di Provinsi Banten lebih baik, lebih nyaman untuk masyarakat, serta mendukung pembangunan jalan desa,” ungkapnya.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan semakin banyak warga yang memanfaatkan kesempatan untuk melunasi pajak kendaraannya tanpa beban sanksi, sekaligus mendukung pembangunan daerah.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pemutihan PKB ini, pantau terus BantenViral.com untuk berita terbaru seputar Banten!