Dijanjikan Proyek Pelebaran Jalan Rp 19,7 Miliar, ASN Asal Lampung Tertipu

SERANG, Bantenviral.com – Seorang Aparatur Sipil Negera (ASN) asal Lampung menjadi korban penipuan dengan modus dijanjikan proyek senilai Rp 19,7 miliar. Korban mengalami kerugian hingga Rp 575 juta.

Informasi yang diperoleh, kasus penipuan tersebut dialami oleh pria bernama Anggara. Ia membuat laporan di Polda Banten pada Januari 2024.

Berdasarkan laporan dengan nomor polisi 25/1/2024/SPKT/DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN tersebut, ada dua pelaku yang dilaporkan, yakni Asep Ariful Bakhri dan Abdul Latief.

Kasus penipuan tersebut bermula saat korban bertemu dengan kedua pelaku di Kafe Prangifani, Jalan Bhayangkara, Kota Serang, pada Februari 2022.

Baca juga:  KPK Periksa Mantan Sekretaris Mahkamah Agung dalam Perkara TPPU

Dari pertemuan itu, kedua pelaku menawarkan proyek berupa pelebaran Jalan Dukuh Kawung, Sempu, Kota Serang. Nilai proyek tersebut disebut senilai Rp 19,7 miliar.

Untuk mendapatkan proyek tersebut, korban diminta sejumlah uang.

Korban yang tertarik lantas memberikan uang kepada kedua pelaku dengan beberapa tahap. Total korban sudah menyerahkan uang hingga Rp 575 juta.

Baca juga:  Dewan Pengurus Cabang PKB Kabupaten Pasuruan Gelar Rapat Pleno, Nyatakan Dukungan Penuh untuk Gus Muhaimin Iskandar

Meski telah memberikan uang hingga setengah miliar lebih, korban nyatanya tak kunjung mendapat kabar mengenai pelaksanaan proyek tersebut.

Korban kemudian, mengkroscek informasi mengenai proyek tersebut. Hasilnya, tidak ada proyek pelebaran Jalan Dukuh Kawung, Sempu, Kota Serang.

Merasa ditipu oleh kedua pelaku, korban melaporkannya ke Polda Banten.

Dari laporan tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda Banten telah menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan kasus tersebut.

Baca juga:  Galeri Indonesia Kaya

Penyidik, kata dia, telah menetapkan dua orang terlapor sebagai tersangka.

“Ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Senin, 5 Agustus 2024.

Didik mengungkapkan, setelah dilaporkan  kedua tersangka tidak mengembalikan uang yang telah diberikan korban.

“Korban telah menyerahkan uang Rp 575 juta untuk proyek yang dijanjikan kedua tersangka. Proyek yang dijanjikan kedua tersangka ini fiktif,” tutur mantan Kapolres Bangkalan ini. (*)

Tinggalkan komentar