Banten Hapus Denda Pajak Kendaraan: Kado Manis atau Jurus Menggoda Kas Daerah?

ubernur Banten, Andra Soni menandatangani Peraturan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 Tentang Pembebasan Pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada tanggal 27 Maret 2025

Banten – Pemprov Banten resmi mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung mulai 10 April hingga 30 Juni 2025. Langkah ini disebut-sebut sebagai ‘kado manis’ menjelang Idul Fitri bagi masyarakat Banten. Namun, benarkah ini murni untuk rakyat, atau ada strategi tersembunyi di balik kebijakan ini?

Tunggakan Lunas, Kas Daerah Melonjak?

Dalam program ini, seluruh denda pajak kendaraan akan dihapus, dengan syarat wajib pajak hanya perlu membayar pajak kendaraan untuk tahun 2025. Artinya, tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya langsung sirna begitu saja. Pemerintah mengklaim kebijakan ini bertujuan meringankan beban ekonomi masyarakat dan mendorong kepatuhan pajak. Namun, sejumlah pengamat fiskal justru menyoroti sisi lain dari kebijakan ini.

Baca juga:  Vritimes Jalin Kerja Sama dengan Geloranews.id untuk Memperluas Jangkauan dan Kualitas Pemberitaan

“Langkah ini berpotensi menggenjot pendapatan daerah dalam jangka pendek. Orang yang selama ini menunggak pajak akhirnya akan membayar karena ada insentif penghapusan denda. Tapi apakah ke depannya ini tidak akan menjadi kebiasaan? Masyarakat bisa jadi menunggu pemutihan berikutnya,” ujar seorang ekonom yang enggan disebut namanya.

Syarat dan Ketentuan, Jangan Sampai Terjebak!

Agar tidak ketinggalan momentum, wajib pajak perlu memahami betul aturan mainnya. Berikut syarat dan ketentuannya:

  • Pembayaran Pajak Tahun 2025: Denda pajak tahun 2024 dan sebelumnya akan dihapus asalkan pajak tahun 2025 dilunasi.
  • Dokumen Wajib:
    • Perpanjangan Pajak Tahunan: KTP asli dan STNK asli.
    • Balik Nama & Pajak 5 Tahunan: KTP asli pemilik baru, STNK asli, BPKB asli, cek fisik kendaraan, dan kwitansi pembelian kendaraan (jika ada).
  • Tempat Pembayaran: Samsat Induk Wilayah Kabupaten/Kota, Samsat Keliling, Gerai Samsat, dan Samsat Outlet.
Baca juga:  TBB Bikin Arus Balik Lebaran 2025 di Bakauheni-Merak Super Lancar! Ribuan Kendaraan Mengalir Tanpa Antrean

Namun, ada satu celah yang perlu diwaspadai. Kebijakan ini tidak berlaku bagi wajib pajak yang ingin melakukan mutasi keluar dari Banten. Artinya, mereka tetap harus membayar denda jika ingin memindahkan kendaraan ke luar daerah.

Jurus Populis atau Sekadar Gimik?

Gubernur Banten, Andra Soni, menegaskan bahwa kebijakan ini murni untuk kepentingan rakyat. “Kami ingin memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk kembali tertib membayar pajak tanpa dihantui denda. Ini adalah hadiah Idul Fitri bagi warga Banten,” ujar Andra dalam pernyataan resminya.

Baca juga:  Maxy Academy Digital Career Bootcamp Batch 17 Resmi Dimulai: Siapkan Talenta Digital Siap Kerja

Namun, di sisi lain, kebijakan ini juga bisa dianggap sebagai strategi populis yang menguntungkan pemerintah. Dengan jumlah kendaraan di Banten mencapai jutaan unit, program ini bisa menjadi senjata untuk meningkatkan pendapatan kas daerah dalam waktu singkat.

Masyarakat tentu senang dengan pemutihan ini, tapi apakah ini solusi jangka panjang atau hanya sekadar gimik sesaat? Kita lihat nanti. Yang jelas, bagi yang memiliki tunggakan pajak, ini adalah kesempatan emas untuk membersihkan catatan kendaraan mereka tanpa beban denda. Jangan sampai ketinggalan!

Ikuti Chanel Kami

Bagikan Artikel

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top