Tangerang, Bantenviral.com – Bakal calon Walikota Tangerang, Sachrudin, dipastikan dapat melanjutkan proses pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini dikonfirmasi oleh Komisioner KPU Kota Tangerang Divisi Teknis, Rustana Hasan, dalam diskusi bersama awak media pada Rabu, 14 Agustus 2024.
Menurut Rustana Hasan, kepastian tersebut disebabkan oleh ketentuan syarat pendaftaran calon kepala daerah yang tidak hanya bergantung pada hasil rekomendasi partai politik. Sebaliknya, syarat tersebut melibatkan surat keputusan resmi yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Politik dalam bentuk formulir model B persetujuan partai politik KWK.
“Yang penting adalah adanya surat keputusan dari DPP partai politik, bukan hanya rekomendasi. Dengan adanya formulir model B persetujuan partai politik KWK, Sachrudin memenuhi syarat tersebut dan dapat melanjutkan pendaftarannya,” ujar Rustana Hasan.
Pernyataan ini menegaskan bahwa Sachrudin, yang sebelumnya telah dinyatakan sebagai salah satu bakal calon, memenuhi semua persyaratan administratif yang ditetapkan oleh KPU. Dengan langkah ini, Sachrudin dapat melanjutkan tahapan pendaftaran dan persiapan menuju pemilihan Walikota Tangerang mendatang.
Diskusi ini juga menyoroti pentingnya pemahaman terhadap prosedur pendaftaran calon kepala daerah untuk memastikan semua pihak yang terlibat mengikuti aturan yang berlaku. KPU Kota Tangerang berkomitmen untuk menjalankan proses ini secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.