Antusias masyarakat terhadap program pemutihan pajak kendaraan yang digelar oleh Pemerintah Provinsi Banten terlihat jelas sejak hari pertama pelaksanaannya. Pantauan langsung Banten Viral News pada Kamis (10/4), tiga titik utama menjadi sorotan: Kantor Samsat Kota Serang, Samsat Kabupaten Serang, dan Kantor Samsat ruas Jalan Ahmad Yani.
Antrean Panjang di Samsat Kota Serang
Sejak pagi hari, warga sudah mulai memadati Kantor Samsat Kota Serang. Antrean kendaraan tampak panjang hingga ke area parkir luar, bahkan beberapa pengendara tampak menunggu di pinggir jalan karena keterbatasan tempat. Pelayanannya berjalan dengan baik, meski banyak warga yang mengeluhkan waktu menunggu yang cukup lama.
warga di himbau untuk datang lebih awal dan lebih pagi, karna pasti antrian akan sangat panjang dan memadati kantor samasat.
Samsat Kabupaten Serang Tak Kalah Padat
Sementara itu, situasi serupa juga terjadi di Kantor Samsat Kabupaten Serang. Ruang tunggu penuh oleh wajib pajak yang hendak memanfaatkan program pemutihan. Banyak warga dari wilayah perbatasan Serang–Cilegon juga memilih kantor ini karena akses yang lebih dekat.
“Saya datang sudah ramai sekali,sudah penuh dengan orang orang” Ujar salah satu ibu ibu yang datang bersama anaknya
Petugas juga menyebut bahwa jumlah pengunjung meningkat hingga dua kali lipat dibandingkan hari biasa.
Samsat Jalan Ahmad Yani Terkondisikan dengan Pengunjung Yang Stabil.
Kemacetan ringan hingga sedang terjadi di Jalan Ahmad Yani, terutama di titik menuju Samsat Kota Serang. Arus lalu lintas tersendat akibat banyaknya kendaraan yang parkir di pinggir jalan dan tingginya volume kendaraan pribadi.
Kantor Samsat di jalan Ahmad Yani terpantau lancar karna masih terkondisikan pengunjungnya.
Satlantas Polres Serang Kota pun terlihat mengatur lalu lintas di beberapa titik untuk mencegah kepadatan semakin parah. “Kami sudah kerahkan personel sejak pagi untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas,” ujar salah satu petugas.
Pemutihan Pajak Berlaku Hingga Juni 2025
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlaku mulai 10 April hingga 30 Juni 2025. Beberapa fasilitas yang diberikan antara lain:
Penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan
Penghapusan BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) untuk kendaraan tangan kedua
Diskon kendaraan pajak tahunan dalam beberapa kategori
Persyaratan yang harus di bawa adalah :
STNK Asli dan fototcopy
BPKB Asli dan Fotocopy
KTP Asli dan fotocopy Pemilik kendaran
Membawa Kendaran yang bersangkutan
Membayar Pajak untuk Tahun ini
Pemerintah Provinsi Banten mengimbau warga untuk memanfaatkan program ini sebaik-baiknya dan tidak menunggu hingga batas akhir yang di tentukan oleh Pemerintah.
Tingginya animo masyarakat dalam program Pemerintah membuktikan bahwa sangat berartinya bantuan pemerintah pada masyarakat khususnya masyarakat menengah ke bawah. Bantuan pemerintah sangatlah penting dan berarti dalam keberlangsungan kehidupan masyarakat.